FAQ

Apakah nomor KK mengalami perubahan jika Kepala Keluarga pindah tanpa diikuti anggota keluarga lainnya?

Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, bahwa Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.
Sumber rujukan:
Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Apakah penduduk yang telah memiliki KTP-el dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan Kartu Keluarga?

Berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa yang dimaksud “dengan Kepala Keluarga” adalah:
a.orang yang bertempat tinggal dengan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b.orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama. Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK. Dalam hal ini penduduk yang telah memilki KTP-el yang bertempat tinggal diri dapat diterbitkan Kartu Watra dengan status kepala keluarga.
Sumber rujukan:
Pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Keperndudukan. orang lain, baik mempunyai hubungan

Bagaimana bila NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya, NIK yang berlaku NIK yang mana?

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 PP Nomor40Tahun2019, bahwa dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda
dengan NIK yang tercantum pada Dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau badan hukum Indonesia, maka NIK yang berlaku adalah
Sumber rujukan:
Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Apakah NIK yang tidak sesuai dengan format tanggal lahir dapat diubah?

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 2019, bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Sumber rujukan:
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan NIK yang tercantum pada KTP-el.

Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Dimana saya dapat melihat persyaratan pelayanan dukcapil?

Syarat-syarat pelayanan dapat di akses melalui Website Dinas Dukcapil Banggai Laut pada laman website Dukcapil pada konten Standar Pelayanan